GilarPostGilarPost
  • Berita
  • Bisnis
  • Event
    • Sholawat
  • Gadget
  • Inet
  • Tekno
  • Traveler
GilarPostGilarPost
  • Berita
  • Bisnis
  • Event
  • Gadget
  • Inet
  • Tekno
  • Traveler
Search
Pengetahuan Umum / Pengertian Wesel
Pengetahuan Umum

Pengertian Wesel

Gumelar Ardiansyah
Last updated: 2025/03/17 at 3:28 PM
Gumelar Ardiansyah
Macam-Macam Wesel
SHARE

GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang macam-macam surat wesel beserta unsur-unsur dan syarat nya. Tetapi apa itu yang dimaksud dengan wesel? berikut penjelasannya…

Pengertian Wesel

Secara etimologis, gagasan wesel berasal dari makna istilah Belanda “Wesel”. Arti Wessel adalah kesamaan dalam bahasa Inggris yang disebut ‘Bill of Exchange’, sedangkan di Perancis, arti kata Wesel disebut ‘Letter de Change’.

Sedangkan dalam arti Wesel dalam KUHD tidak ada definisi, namun ada beberapa kondisi yang menjelaskan definisi Wesel.

Definisi Wesel menurut KUHD yang menjelaskan bahwa arti wesel adalah surat yang berisi kata wesel yang dikeluarkan dengan tanggal dan tempat tertentu

di mana penerbit memesan tanpa syarat bagi mereka yang terlibat untuk membayar sejumlah uang tertentu. uang kepada pemegang atau pengganti, pada tanggal dan waktu tertentu.

Menurut Mahmoeddin

Surat wesel merupakan jenis surat berharga dan termasuk surat tahihan orang, dan merupakan perintah tertulis tanpa syarat dari penandatangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang kepada seseorang atau pihak tertentu atau ditunjuk olehnya kepada pembawa.

Macam-macam Wesel

Macam-Macam Wesel

Macam-macam wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, wesel terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:

1. Surat Wesel tentang Penerbit Pengganti (pasal 102 ayat 1 KUHD)

Wesel untuk pengganti penerbit adalah wesel yang diedarkan dengan menunjuk dirinya sebagai pemegang pertama, sehingga penerbit dan pemegang pertama adalah orang atau pihak yang sama.

2. Wesel pada Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)

Wesel ini adalah wesel yang diterbitkan dengan membuat penerbit tampak macet atau dengan kata lain penerbit menetapkan dirinya terlibat sehingga penerbit dan yang terlibat adalah pihak yang sama.

3. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)

Tujuan wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan ke rekening pihak ketiga. Secara umum, penerbit adalah bank.

4. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Mengumpulkan (Pasal 102 a ayat 1 KUHD)

Wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan maksud untuk memberi wewenang kepada pemegang pertama untuk mengumpulkan sejumlah uang dari agunan dan tidak dimaksudkan untuk ditransfer atau diperdagangkan.

5. Wesel Berdumisili (Pasal 103 KUHD)

Wesel berdumisili artinya wesel yang diterbitkan dengan cara pembayaran ditentukan di tempat tinggal pihak ketiga (baik di tempat tinggal maupun dari tempat lain). Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pembayaran.

6. Wesel Berdumisili Blangko (Pasal 126 KUHD)

Arti Wesel berdumisili adalah wesel yang diterbitkan melalui ketentuan pembayaran yang dilakukan “di tempat lain”, yang memiliki perbedaan dari tempat tinggal yang relevan.

Wesel ini tidak ditentukan oleh nama dan tempat pembayaran. Hanya ketika uang kertas diterima, nama dan tempat pembayaran akan ditunjuk oleh akseptan.

Unsur-Unsur Wesel

  • Surat berharga yang bertanggal dan tercantum tempat penerbitan.
  • Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak-pihak yang berkepentingan adalah penerbit, yang ditangkap atau tertarik, penerima, pemegang, dan endocene.

Syarat-Syarat Wesel Menurut 100 KUHD

Wesel di Indonesia diperkenalkan oleh pedagang bangsa asing, sedangkan untuk peraturan yang tercantum dalam buku VI KUHD berdasarkan pasal 100 hingga pasal 173.

Catatan harus didasarkan pada ketentuan yang ditentukan dalam pasal 100 KUHD.

Syarat untuk mengatakan itu adalah Wesel:

  1. Kata “Surat Wesel” terkandung dalam teks dan ditulis dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
  2. Adanya perintah tanpa syarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar / daya tarik / betrolene / drawee
  4. Tanggal pembayaran
  5. Penentuan tempat pembayaran dilakukan.
  6. Nama orang atau orang yang kepadanya, atau pihak lain yang dirujuk olehnya, pembayaran harus dilakukan / nemer.
  7. Tanggal dan tempat uang kertas ditarik / diterbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit.

Syarat-syarat tersebut selalu tercantum dalam surat wesel. Jika demikian, itu tidak terpenuhi dari salah satu kondisi catatan, dapat dikatakan tidak valid kecuali dalam kasus-kasus berikut:

  • Jika tidak ditentukan pada hari pembayaran, wesel dianggap dibayar pada hari ditunjukkan (wesel unjuk).
  • Jika tidak ditentukan, tempat pembayaran yang ditulis di sebelah nama bunga dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat di mana Anda tertarik untuk berdomisili.
  • Jika tidak disebutkan di mana wesel ditarik, maka tempat yang dinyatakan di samping laci dianggap sebagai tempat menarik wesel.

Baca Juga :

  • Pengertian Neraca Pembayaran Internasional
  • Aliran Biaya Dalam Perusahaan Manufaktur
  • Unsur Unsur Persamaan Dasar Akuntansi
  • Pengertian Bursa Efek Beserta Produk

Demikian pembahasan tentang macam-macam surat wesel beserta unsur-unsur dan syaratnya. Semoga bermanfaat, dan Terima kasih.

TAGGED: macam-macam wesel, pengertian wesel, pengertian wesel menurut para ahli, Surat Wesel tentang Penerbit Pengganti, Syarat-Syarat Wesel, Syarat-Syarat Wesel Menurut 100 KUHD, Unsur-Unsur Wesel, Wesel Berdumisili, Wesel Berdumisili Blangko, Wesel Inkaso atau Wesel untuk Mengumpulkan, Wesel pada Penerbit Sendiri, Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga

Follow Me

Google News Gilarpost

Trending Views

Gaji Umk Kabupaten Mahakam Ulu 2023 Terbaru
Gaji UMK Kabupaten Mahakam Ulu
Gaji
Contoh Surat Permohonan Bantuan
Contoh Surat Permohonan Bantuan Tempat, Beasiswa, Dana Terbaru 2023
Pengetahuan Umum
Passing Grade Upr 2020/2021 : Fakultas Dan Jurusan – Perguruan Tinggi Negeri (Ptn) Yang Tertua Dan Terbesar Di Kalimantan Tengah Yaitu Universitas Palangka Raya. Perguruan Tinggi Tersebut Memiliki Fakultas Yang Lengkap Dan Dapat Diperhitungkan Terutama Bagi Masyarakat Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Sendiri Perguruan Tinggi Yang Ada Juga Sangat Banyak. Dengan Memperhitungkan Passing Grade Anda Bisa Memperkirakan Peluang Diterima Tidaknya Anda Di Universitas Palangka Raya. Anda Bisa Menyesuaikan Keinginan, Kemampuan, Dan Juga Peluang [Ada Program Studi Yang Anda Pilih. Ingat, Program Studi Dengan Passing Grade Yang Besar Akan Memiliki Jumlah Peminat Yang Lebih Banyak. Jangan Lupa Untuk Tetap Belajar Ya. Pada Artikel Terraveu.com Kali Ini Akan Dibahas Mengenai Perkiraan Passing Grade Untuk Universitas Palangka Raya (Upr) Tahun 2020/2021 Yang Dilengkapi Dengan Sejarah Berdirinya, Simak Ya. Universitas Palangka Raya Atau Yang Disebut Juga Dengan Upr Ialah Perguruan Tinggi Negeri Yang Berada Di Kalimantan Tengah. Passing Grade Universitas Palangka Raya Adapun Berikut Ini Merupakan Data Perkiraan Dari Passing Grade Beberapa Program Studi Yang Ada Di Universitas Palangka Raya (Upr) Tahun 2020/2021 Antara Lain Yaitu: Program Studi Passing Grade Passing Grade Saintek Universitas Palangka Raya Agroteknologi 19.3% Ilmu Sosial Ekonomi Pertanian (Agribisnis) 20.7% Budidaya Perairan 19.0% Manajemen Sumber Daya Perairan 19.0% Kehutanan 19.1% Peternakan 19.1% Teknologi Hasil Perikanan 19.1% Pendidikan Biologi 28.0% Pendidikan Fisika 24.1% Pendidikan Kimia 26.1% Pendidikan Matematika 29.1% Pendidikan Teknik Bangunan 19.1% Pendidikan Teknik Mesin 22.2% Arsitektur 23.3% Teknik Perangkat Lunak (Teknik Informatika) 29.9% Teknik Pertambangan 29.4% Teknik Sipil 24.0% Baca Juga: Passing Grade Unram 2020-2021 Fakultas Dan Jurusan Passing Grade Soshum Universitas Palangka Raya Akuntansi 29.7% Ekonomi Pembangunan 18.1% Manajemen 25.1% Ilmu Administrasi Negara 20.5% Ilmu Pemerintahan 19.5% Ilmu Hukum 24.8% Administrasi Pendidikan 19.7% Bimbingan Dan Konseling 20.0% Pendidikan Bahasa Inggris 26.0% Pendidikan Ekonomi 22.4% Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Pgpaud) 19.2% Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Pgsd) 24.7% Pendidikan Jasmani, Kesehatan, Dan Rekreasi (Pjkr) 19.6% Pendidikan Luar Sekolah 18.0% Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Ppkn) 20.9% Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia, Dan Daerah 24.5% Sosiologi 20.7% Teknologi Pendidikan 22.7% Sejarah Universitas Palangka Raya Ibukota Dari Provinsi Kalimantan Tengah Yaitu Palangka Raya. Di Ibukota Tersebut Terdapat Perguruan Tinggi Negeri Yang Terbesar Di Kalimantan Tengah Yaitu Universitas Palangka Raya. Awal Mula Berdirinya Universitas Tersebut Yaitu Adanya Keinginan Masyarakat Kalimantan Tengah Untuk Mendirikan Perguruan Tinggi Di Kalimantan Tengah. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Mengikuti Ketetapan Mprs Republik Indonesia Tentang Seluruh Daerah Tingkat I Di Seluruh Indonesia Untuk Mendirikan Universitas Negeri. Untuk Mendukung Ketetapan Mprs Republik Indonesia Tersebut, Gubernur Kemudian Membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Universitas Negeri Dalam Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Hal Tersebut Berdasarkan Pada Surat Keputusan (Sk) Tanggal 20 Oktober 1962. Tugas Dari Panitia Tersebut Yaitu Menyusun Rencana Untuk Persiapan Pendirian Universitas Palangka Raya. Berkat Seluruh Pihak Yang Berusaha Untuk Mewujudkan Universitas Negeri Di Kalimantan Tengah, Akhirnya Pada Tanggal 10 November 1963 Dilakukan Peresmian Universitas Negeri Di Palangka Raya. Hal Tersebut Berdasarkan Surat Keputusan (Sk) Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pendidikan (Ptip) No. 141. Universitas Negeri Tersebut Diberi Nama Universitas Palangka Raya Dan Diresmikan Oleh Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pendidikan (Ptip), Prof. Dr. Ir. Thojib Hadiwidjaja. Pada Universitas Tersebut Saat Didirikan Terdiri Dari Tiga Fakultas Yaitu Sebagai Berikut: Fakultas Ekonomi Fakultas Kehutanan Fakultas Pertanian Fakultas Universitas Palangka Raya Pada Universitas Palangka Raya Terdiri Dari Delapan Fakultas Dan Program Pascasarjana Berikut Ini: Feb : Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Fh : Fakultas Hukum Fisip : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Fk : Fakultas Kedokteran Fkip : Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Fmipa : Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Fp : Fakultas Pertanian Ft : Fakultas Teknik Program Pascasarjana Demikianlah Penjelasan Mengenai Perkiraan Dari Passing Grade Untuk Universitas Palangka Raya (Upr) Tahun 2020/2021 Yang Telah Dijelaskan Lengkap Dengan Sejarah Berdiri Dan Fakultas Yang Tersedia Pada Universitas Tersebut. Semoga Artikel Upr Tersebut Dapat Memberi Manfaat Bagi Anda Semua. Terima Kasih.
Passing Grade UPR 2020/2021 : Fakultas dan Jurusan
Pengetahuan Umum
Pengertian-Disiplin
Pengertian Disiplin
PKN
© GilarPost 2024, All Rights Reserved
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Terms Of Service
  • Pasang Iklan