GilarPostGilarPost
  • Berita
  • Bisnis
  • Event
    • Sholawat
  • Gadget
  • Inet
  • Tekno
  • Traveler
GilarPostGilarPost
  • Berita
  • Bisnis
  • Event
  • Gadget
  • Inet
  • Tekno
  • Traveler
Search
Akuntansi Pajak / Pengertian Tax Amnesty
Akuntansi Pajak

Pengertian Tax Amnesty

Gumelar Ardiansyah
Last updated: 2025/03/11 at 4:47 AM
Gumelar Ardiansyah
Pengertian Tax Amnesty
SHARE

GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian Tax Amnesty beserta jenis-jenis, manfaat dan juga tujuannya. Berikut penjelasannya…

Apa itu Tax Amnesty?

Tax Amnesty  adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang harus dibayarkan kepada pembayar pajak.

Dengan pengampunan pajak ini, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi pajak dan sanksi pidana pajak.

Tetapi, wajib pajak diharuskan membuat pernyataan tentang pengungkapan aset yang dimiliki dan membayar tebusan dalam nominal tertentu sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pendapatan pajak kepada negara.

Pengampunan pajak ini juga merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh negara kepada komunitas yang tidak patuh untuk menjadi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Dalam hal ini aset wajib pajak termasuk aset yang ada di dalam negeri atau di luar negeri.

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang harus dibayar, tidak dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Latar Belakang Amesti Pajak

Pengertian Tax Amnesty

Mengapa negara perlu memberikan tax amnesty kepada wajib pajak? Latar belakang penerapan tax amnesty di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Banyak warga negara Indonesia (wajib pajak) belum melaporkan semua aset mereka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Pengampunan pajak dikeluarkan dan diberikan kepada wajib pajak untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan dalam membayar pajak. Dan tentu meningkatkan pendapatan negara.
  • Terdapat Kasus Panama Papers dan ketidakadilan sistem perpajakan.

Kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan di Indonesia dibagi menjadi tiga periode, yaitu;

  1. Periode Oktober – Desember 2015, wajib pajak dikenakan pajak dengan persentase 3% dari total kekayaan.
  2. Periode Januari – Juni 2016, wajib pajak dikenakan pajak dengan persentase 5% dari total kekayaan.
  3. Periode Juli – Desember 2016, wajib pajak dikenakanpajak dengan persentase 8% dari total kekayaan.

Jenis-Jenis Tax Amnesty

Menurut Sawyer, terdapat beberapa jenis Tax Amnesty diantaranya:

1. Filing Amnesty

Mengajukan Amnesti adalah pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi terhadap wajib pajak terdaftar tetapi tidak pernah mengisi SPT di mana amnesti dilakukan jika wajib pajak bersedia mengisi SPT.

2. Record-Keeping Amnesty

Ini adalah penghapusan sanksi terhadap wajib pajak karena mereka gagal mempertahankan dokumen pajak di masa lalu. Pengampunan ini diberikan jika wajib pajak ingin menjaga dokumen pajak di masa depan.

3. Revision Amnesty

Ini adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengoreksi SPT di masa lalu tanpa terkena sanksi atau pengurangan sanksi.

4. Investigation Amnesty

Ini adalah amnesti bagi wajib pajak di mana negara berjanji untuk tidak melakukan penyelidikan terhadap sumber-sumber penghasilan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu.

Namun, wajib pajak dikenakan biaya amnesti yang harus dibayarkan kepada negara.

Manfaat Tax Amnesty

Pengampunan pajak pada dasarnya memberikan manfaat dan manfaat bagi pembayar pajak. Manfaat pengampunan pajak adalah sebagai berikut:

  • Bunga atau denda untuk kewajiban pajak akan dihapuskan selama periode pajak.
  • Tidak ada pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti, dan investigasi pelanggaran pidana di bidang perpajakan atas kewajiban pajak dalam periode pajak.
  • Penghentian audit pajak, pemeriksaan bukti awal, dan investigasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan dari pengampunan pajak adalah untuk menghasilkan pendapatan pajak yang belum atau kurang dibayar. Selain itu, dengan adanya amnesti pajak, maka diharapkan para wajib pajak akan menjadi lebih patuh pajak.

1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak

Pajak adalah sumber pendapatan utama pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya tax amnesty, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset

Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran para wajib pajak untuk melaporkan aset mereka denga kesadaran pribadi.

Dengan begitu, diharapkan modal atau kekayaan wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi di dalam negeri.

Baca Juga :

  • Pengertian Tax Ratio (Rasio Pajak)
  • Mengenal Pengelompokan Pajak Di Indonesia
  • Jenis-jenis Bea Materai beserta Fungsinya

Demikian pembahasan tentang pengertian Tax Amnesty beserta jenis-jenis, manfaat dan juga tujuannya. Semoga bermanfaat.

TAGGED: Asas Amnesti Pajak, Filing Amnesty, Investigation Amnesty, Jenis-Jenis Tax Amnesty, Latar Belakang Amesti Pajak, Manfaat Tax Amnesty, Mendorong Repatriasi Modal dan Aset, Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak, Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak, Pengertian Tax Amnesty, Prosecution Amnesty, Record-Keeping Amnesty, Revision Amnesty, Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru, Tujuan Tax Amnesty

Follow Me

Google News Gilarpost

Trending Views

Passing Grade Unila 2020-2021 Fakultas Dan Jurusan
Passing Grade UNILA 2020/2021 : Fakultas dan Jurusan
Pengetahuan Umum
Passing Grade Itera 2020-2021 Jurusan Dan Sejarah
Passing Grade ITERA 2020/2021 : Jurusan dan Sejarah
Pengetahuan Umum
Passing Grade Unand 2020-2021 Fakultas Dan Jurusan
Passing Grade UNAND 2020/2021 : Fakultas dan Jurusan
Pengetahuan Umum
Gaji Umk Kabupaten Timor Tengah Selatan 2023
Gaji UMK Kabupaten Timor Tengah Selatan
Gaji
© GilarPost 2024, All Rights Reserved
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Terms Of Service
  • Pasang Iklan