GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian pajak menurut para ahli, beserta fungsi pajak dan juga unsur-unsur yang membentuk pajak itu sendiri. Mari kita simak penjelesannya.
Pengertian Pajak
Terdapat beberapa pengertian menurut para ahli:
Menurut P.J.A Adriani
Pajak merupakan kontribusi masyarakat kepada Negara yang dapat dipaksa, yang terutang oleh wajib membayar sesuai dengan aturan umum (undang-undang hukum) tanpa adanya penghargaan prestasi kembali segera diangkat dan yang intinya adalah untuk membiayai pengeluaran umum karena tugas Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Menurut Charles E.McLure
Pajak atau retribusi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan pada wajib pajak (individual) oleh Negara atau lembaga yang fungsinya setara dengan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik.
Menurut Leroy Beaulieu
Pajak merupakan bantuan, baik itu secara langsung maupun tidak langsung dikenakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, tetapi harus dilakukan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan di muka, tanpa memperoleh manfaat langsung dan proporsional, sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Fungsi Pajak
Terdapat beberapa fungsi utama pajak, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi Pajak sebagai anggaran yaitu dimana pajak digunakan sebagai sistem atau alat untuk memasukkan dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan UU yang berlaku,
fungsi pajak sebagai Budgetair disebut juga sebagai fungsi utama, karena berdasarkan sejarahnya yaitu pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan dengan mengutip pajak dari rakyatnya.
2. Fungsi Pengatur (Regulerend)
Fungsi pajak ini yaitu berfungsi sebagai pengatur ekonomi negara demi kepentingan dan kemajuan negara. Fungsi Pengatur dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak dengan sebaik mungkin.
3. Fungsi Pemerataan
Guna mewujudkan pemerataan pendapatan dari penduduk maka melalui pengutipan pajak pemerataan tersebut dapat terjadi, karena hasil dari pengutipan pajak digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan.
Salah satunya yaitu untuk memberantas kemiskinan melalui peningkatan kesempatan kerja dengan dibukanya lowongan pada kegiatan pembangunan yang bersifat padat karya.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak juga berfungsi guna menjaga kestabilan suatu negara. Misalnya adalah pengendalian terhadap peningkatan harga (inflasi),
inflasi terjadi karena uang yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, agar peningkatan inflasi dapat terkontrol.
Unsur-unsur Pajak
Terdapat beberapa unsur-pajak sebagai berikut:
1. Objek Pajak
Objek pajak yaitu sesuatu yang menjadi target dalam pembayaran pajak. Contoh (gaji pegawai, hadiah undian, laba usaha, dll.)
2. Wajib Pajak (Subjek)
Wajib pajak yaitu pribadi atau badan yang mana berdasarkan perarturan UU perpajakan diwajibkan untuk membayar pajak.
Setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal atau identitas dalam kegiatan perpajakan yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.
3. Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan jumlah besarnya pajak yang ditetapkan kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Terdapat 3 jenis tarif pajak, yaitu :
- Tarif Tetap – Tarif pajak yang besaran jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya objek pajak.
- Tarif Proporsional – Tarif pajak menggunakan persentase dari objek pajak, persentase tersebut tetap, meski berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
- Tarif Progresif – Tarif pajak sesuai dengan nilai objek pajak, yang berarti jika nilai objel pajak semakin tinggi maka tarif pajaknya juga akan semakin tinggi.
Baca juga :
- Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
- Pengertian Kas Kecil beserta Tujuan
- Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan
- Pengertian Pendapatan Nasional
Demikian lah pembahasan mengenai pengertian pajak menurut para ahli, beserta fungsi pajak dan juga unsur-unsur yang membentuk pajak itu sendiri. Semoga bermanfaat bagi kalian semua.