Sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No 1153 Tahun 2022, bahwa kenaikan gaji upah minimum se-Jakarta yaitu 5,6%. Kenaikan ini juga berlaku bagi Jakarta Timur di mana gaji UMK Jakarta Timur 2023 saat ini menjadi sebesar 5,6% atau Rp 326.953.
Kenaikan ini merupakan hasil sidang rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pengupahan pada 26 November 2022 lalu. Beberapa pihak yang turut ikut serta dalam rapat tersebut meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta (APINDO), Serikat Buruh Indonesia DKI Jakarta, Kadin (Kamar Dagang Indonesia), serta dari pihak akademisi.
Mengenal Tentang Jakarta Timur
Jakarta Timur adalah sebuah kota administratif bagian dari DKI Jakarta yang beribukota di Kecamatan Cakung. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Kota Bekasi, Kota Depok, dan Jakarta Selatan. Karena termasuk kota administratif, maka kota ini tidak memiliki DPRD sendiri, jadi segala keputusan dan peraturan diterbitkan melalui DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Berdiri sejak 28 Agustus 1978, kota ini memiliki 188,03 km2. Terdiri atas 10 kecamatan yang terbagi ke dalam 65 kelurahan, 7513 RT dan 673 RW. Berdasarkan data tahun 2022, diketahui bahwa jumlah penduduk kota ini mencapai 3.274.716 jiwa dengan kepadatan penduduk mencapai 17.199 jiwa/km2.
Di kota ini terkenal dengan salah satu penjara paling besar di Indonesia yaitu lapas Cipinang yang terletak di Jatinegara.
Fasilitas yang terkenal di kota ini cukup lengkap. Diantaranya yaitu Bandar Udara Halim Perdanakusuma, 7 stasiun KRL, 1 stasiun KCIC, 6 stasiun LRT Jabodetabek, 11 stasiun LRT Jakarta, dan masih banyak lagi.
Selain didukung oleh sektor investasi, pajak dan retribusi, serta perdagangan, perekonomian kota ini juga disokong oleh pariwisata. Diantaranya terdapat wisata TMII, Lubang Buaya, Monumen Pahlawan Resolusi, Festival Kalimalang, dan masih lagi.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Jakarta Timur |
Provinsi | DKI Jakarta |
Luas Wilayah | 188,03 km2 |
Jumlah Penduduk | 3.274.716 jiwa |
Kecamatan | 10 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Jakarta Timur 2023?
Berapa UMK Jakarta Timur 2023 ini? Sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta bernomor 1153 Tahun 2022, diketahui bahwa kenaikan gaji UMK di Jakarta Timur tahun ini yaitu sebesar 5,6% atau jika dihitung dalam nominal yaitu berada pada angka Rp 326.953.
Sesuai yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, bahwa kenaikan ini menjadikan upah minimum di Jakarta dari yang awalnya Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.900.798.
Kenaikan tersebut terbilang besar untuk skala provinsi karena berhasil menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan gaji tertinggi di Indonesia. Namun, untuk skala kabupaten/kota masih kalah dengan beberapa kota lain seperti Karawang dan Bekasi.
Dalam penyesuaian gaji di Jakarta Timur 2023 tersebut, sejatinya telah dirundingkan antara masing-masing pihak. Nah, dalam rapat yang digelar oleh Dewan Pengupahan, juga dihadiri oleh beberapa komponen masyarakat seperti Serikat Buruh Indonesia DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta (APINDO) , Kadin (Kamar Dagang Indonesia), dan akademisi.
Dalam rapat yang digelar pada 26 November 2022 tersebut, masing-masing pihak mengusulkan kenaikan UMP yang berbeda untuk provinsi DKI Jakarta. Diantaranya untuk asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan 2,62%, serikat buruh mengusulkan 10,55%, serta Kadin mengusulkan kenaikan 5,11%.
Akhirnya, Dewan Pengupahan bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan gaji UMR Jakarta 2023 sebesar 5,6% seperti yang bisa kita lihat saat ini.
Kenaikan UMK tersebut seharusnya bisa dipatuhi oleh para pengusaha dan industri yang berada di kawasan ini. Penggunaan upah minimum tersebut dikhususkan bagi para karyawan yang memiliki jangka waktu kerja satu tahun ke bawah.
Rincian | 2022 | 2023 |
UMK Jakarta Timur | Rp 4.641.854 | Rp 4.900.798 |
Persentase Kenaikan | 5,6% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 326.953 |
Kesimpulan
Gaji UMK Jakarta Timur 2023 secara resmi telah ditetapkan oleh pemprov DKI Jakarta naik pada angka 5,6%. Kenaikan tersebut didasarkan atas Permenaker No 18 tahun 2022 yang menggunakan 3 faktor perhitungan yaitu berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, dan nilai alfa.
Diharapkan, kenaikan gaji di Jakarta Timur tahun ini dapat membawa kesejahteraan bagi para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Tentunya, tanpa membebani para pengusaha dalam melakukan operasional sehari-hari mereka.