UMK tahun 2023 di berbagai kabupaten/kota di provinsi Banten mengalami kenaikan yang cukup siginifikan. Untuk UMK tertinggi yaitu Kota Cilegon dengan nominal 7,3% dan terendah yaitu ditempati oleh Kabupaten Lebak. Sesuai SK No. 561/Kpe.318-Huk/2022, diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Lebak 2023 naik sekitar 6,17%.
Kenaikan di atas sejatinya cukup besar mengingat beberapa tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang tidak berarti akibat pandemi. Apalagi di tengah situasi inflasi yang begitu tinggi, diharapkan dapat membawa kesejahteraan sendiri bagi para buruh atau pekerja di wilayah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Lebak
Lebak adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Banten dan beribukota Rangkasbitung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang di bagian barat, serta Kabupaten Tangerang dan Serang di bagian Utara.
Luas wilayah kabupaten ini mencapai 3.426,56 km2 yang menempati peringkat pertama ebagai kabupaten terluas di Banten dan peringkat kelima terluas di Pulau Jawa. Dengan wilayah seluas itu, dibagi lagi ke dalam 28 kecamatan, 5 kelurahan, serta 340 desa.
Sesuai dengan sensus data BPS pada tahun 2021, diketahui bahwa kabupaten yang telah berdiri sejak 2 Desember 1828 ini memiliki total populasi sebanyak 1.459.108 jiwa dan kepadatan penduduk 409 jiwa/km2.
Dengan memiliki motto utamanya berupa “Iman Aman Uman Amin”, wilayah ini memang terkenal akan ketenteraman dan sikap toleransi yang tinggi.
Salah satu suku yang terkenal di wilayah ini yaitu Suku Badui yang merupakan sub Suku Sunda yang memiliki adat dan budaya yang khas. Suku tersebut mendiami salah satu desa yang bernama Kanekes dengan memiliki rumah adat uniknya yang bernama sulah nyanda.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Lebak |
Provinsi | Banten |
Luas Wilayah | 3.426,56 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.402.324 jiwa |
Kecamatan | 28 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Lebak Banten 2023?
Al Muktabar, selaku Penjabat Gubernur Banten menetapkan bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Lebak 2023 yaitu sebesar 6,17%. Kenaikan ini menjadikan upah minimum dari yang awalnya Rp 2.773.590 menjadi Rp 2.944.665 di tahun 2023 ini.
Peningkatan UMK ini telah secara resmi ditandatangani dalam SK Gubernur Banten No. SK No. 561/Kpe.318-Huk/2022 pada 7 Desember 2022 lalu. Kenaikan ini terbilang cukup besar, karena sebelumnya telah mendapatkan desakan dari serikat buruh provinsi Banten akibat kenaikan UMP yang dinilai terlalu rendah.
Ajis Suhendi, selaku Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lebak menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut sangatlah kompetitif dan tidak akan membebani para pengusaha. Kenaikan ini pun telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten.
Seperti yang kita tahu, bahwa saat ini perekonomian mulai pulih, walau begitu dampak akibat covid-19 masih terus terjadi. Apalagi, nilai inflasi cukup tinggi seperti kenaikan minyak goreng, bahan bakar minyak, hingga bahan pokok lainnya.
Maka dari itu, diharapkan kenaikan ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja tanpa membebani para pengusaha dan industri baik lokal maupun internasional yang berada di wilayah ini.
Dibandingkan wilayah Banten lain, UMK Lebak 2023 ini memang yang paling kecil. Namun, diharapkan ini bisa menjadi kemudahan tersendiri bagi para investor yang menginginkan untuk menanam modal di wilayah tersebut.
Apalagi, pemerintah kabupaten juga telah menyediakan lahan baru yang digunakan untuk sarana pertumbuhan ekonomi seluas 10 ribu hektar yang mana di antaranya termasuk digunakan sebagai kawasan industri.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Lebak | Rp 2.773.590 | Rp 2.944.665 |
Persentase | 6,17% |
Gaji UMR Kabupaten Lebak 2023 Terendah di Banten
Dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Banten, UMK Kab Lebak tahun ini memiliki persentase kenaikan terendah serta jumlah gaji akhir yang paling rendah pula, berikut rincian daftar gaji masing-masing kab/kota di provinsi Banten yang perlu kalian ketahui:
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kabupaten Lebak | Rp 2.944.665 |
Kabupaten Pandeglang | Rp 2.980.351 |
Kota Tangerang Selatan | Rp 4.551.451 |
Kota Tangerang | Rp 4.584.519 |
Kabupaten Tangerang | Rp 4.527.688 |
Kota Serang | Rp 4.090.799 |
Kabupaten Serang | Rp 4.492.961 |
Kota Cilegon | Rp 4.657.222 |
Nah, itu dia rincian informasi singkat yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Lebak 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dia artikel yang akan datang!