Seperti yang diumumkan oleh Gubernur Jateng pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 lalu, bahwa gaji UMK Kabupaten Sukoharjo 2023 naik sebesar 7,01% atau sekitar Rp 140.120. Kenaikan tersebut menjadikan kabupaten ini memiliki upah minimum sebesar Rp 2.138.274.
Agustinus Seyono, selaku Kepala Dinasker Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa kenaikan tahun ini sesuai dengan usulan yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan bersama triparit yaitu Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan Pemda. Nah, jika ingin tahu selengkapnya, terkait kenaikan UMK di kabupaten ini, yuk simak ulasan lengkapnya berikut.
Sekilas Tentang Kabupaten Sukoharjo
Sukoharjo adalah sebuah kabupaten di Indonesia yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan beribukota di Sukoharjo Kota. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan juga DIY Yogyakarta.
Daerah ini mendapatkan beragam jenis julukan di kalangan masyarakat. Diantaranya yaitu Kota Tekstil, Kota Jamu, Kota Pramuka, Kota Batik, Kota Gamelan, The House of Souvenir, hingga kota Gadis yang merupakan singkatan dari perdagangan, pendidikan, industri, dan bisnis.
Berdiri pada 15 Juli 1946, kota ini memiliki wilayah seluas 466,66 km2. Dengan luas tersebut, Kabupaten Sukoharjo dibagi menjadi 12 kecamatan, 150 desa, dan 17 kelurahan. Pusat pemerintahan sekaligus ibukotanya sendiri terdapat di Kecamatan Sukoharjo Kota.
Total populasinya mencapai 911.603 jiwa serta memiliki kepadatan populasi 1.953 jiwa/km2 sesuai dengan data BPS (Badan Pusat Statistik) Kab Sukoharjo tahun 2021.
Fasilitas yang terdapat di kabupaten satu ini sangatlah lengkap. Mulai dari Rumah Sakit, Stasiun, Hotel, dan bahkan terdapat banyak pasar modern yang terdapat di 5 daerah meliputi Baki, Sukoharjo Kota, Kartasura, Baki, Grogol, dan Mojolaban.
Selain beberapa hal di atas, ada juga sektor lain yang menjadi bagian dari perekonomian wilayah ini. Mulai dari industri yang terdapat beberapa perusahaan besar seperti Konimex, Sritex, Batik Keris, hingga Tyfountex.
Lalu, ada pula tempat pariwisata yang mulai dari wisata alam seperti air terjun Curug Krajan, dan Desa Wisata Wirun, wisata sejarah seperti Kraton Kartasura, wisata kuliner dengan aneka hidangan seperti jenang sumsum, gempol pleret, atau jenang krasikan, serta wisata seni dengan beragam kerajinan yang bisa dibuat mulai dari kaligrafi, gamelan, rotan, rebana, dan jimbe.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Sukoharjo |
Provinsi | Jawa Tengah |
Luas Wilayah | 466,66 km2 |
Jumlah Penduduk | 911.603 jiwa |
Sebaran Penduduk | 1.953 jiwa/km2 |
Kecamatan | 12 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Sukoharjo 2023?
Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022, diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Sukoharjo 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,01% atau berkisar pada angka Rp 140.120.
Kenaikan ini menjadikan upah minimum kabupaten ini naik dari Rp 1.998.153 menjadi Rp 2.138.274 di tahun 2023 ini. Hal tersebut merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi yang disetujui langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menutur Agustinus Styono, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa nilai UMK tersebut persis tepat sesuai usulan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, pihak Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait kenaikan ini. Diharapkan, pihak pengusaha maupun pihak buruh tidak ada yang protes atau tidak terima akan kenaikan upah minimum tahun ini.
Ia juga mengungkapkan, bahwa untuk Kabupaten Sukoharjo UMK nya tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah karena berada di tengah-tengah UMK wilayah Solo Raya atau posisinya di bawah UMK Kabupaten Klaten dan di atas Kabupaten Sragen.
Dikarenakan kabupaten ini termasuk ke dalam Kawasan Solo Raya, maka bagian utara wilayahnya ini menjadi daerah perkembangan Kota Surakarta. Contohnya pada daerah Kartasura dan Grogol. Lalu, untuk bagian selatan didominasi atas dataran tinggi dan pegunungan.
Hal tersebutlah yang menjadikan perkembangan ekonomi kabupaten ini cukup tinggi di tahun ini mengingat beberapa daerah di kabupaten ini mulai terpengaruh dari ekonomi Kota Surakarta.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Sukoharjo | Rp 1.998.153 | Rp 2.138.274 |
Persentase Kenaikan | 7,01% | |
Nominal Kenaikan | Rp 140.120 |
Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Sukoharjo 2023, semoga bermanfaat!