Kepulauan Seribu merupakan sebuah kabupaten bagian dari DKI Jakarta yang lokasinya terpisah dengan kota lainnya. Namun, gaji UMK Kepulauan Seribu 2023 ditetapkan dengan nominal sama dengan kota lainnya seperti halnya UMK Jakarta Timur, Jakarta Barat, maupun Jakarta Pusat.
Nominal kenaikan untuk kabupaten ini yaitu sebesar 5,6% sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui rapat yang diadakan oleh Dewan Pengupahan yang diadakan pada 26 November 2022 silam. Nah, jika kalian ingin mengetahui lebih detail terkait gaji di Kepulauan Seribu, yuk cek rincian lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu adalah salah satu kabupaten administratif yang merupakan bagian dari DKI Jakarta. Awalnya, Kepulauan Seribu merupakan sebuah kecamatan dari Jakarta Utara. Namun, sejak tahun 2003 dimekarkan menjadi pusat pemerintahan kabupaten administratif.
Sebagai daerah kepulauan, kabupaten ini terdiri atas 105 pulau kecil berpenghuni dan sebagian lainnya tidak berpenghuni. Setidaknya ada 11 pulau yang dihuni oleh penduduk yaitu Pulau Kelapa, Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung Kecil, Pulau Tidung Besar, Pulau Pramuka, Pulau Harapan, Pulau Kelapa Dua, Pulau Lancang Besar, Pulau Panggang, dan Pulau Sebira.
Selain itu, ada beberapa pulau yang dikhususkan sebagai objek wisata diantaranya yaitu Pulau Kotok Besar, Pulau Matahari, Pulau Bidadari, Pulau Puteri, Pulau Onrust, dan Pulau Sepa. Di kabupaten ini pun terdapat sebuah konservasi Taman Nasional Kepulauan Seribu yang dijadikan sebagai pusat pariwisata dan pengembangan budidaya laut.
Dengan memiliki wilayah seluas 10,18 km2, kabupaten ini terbagi menjadi 2 kecamatan dan 6 kelurahan. Dari luas tersebut, wilayah ini dihuni oleh 29.417 jiwa dengan kepadatan penduduk sebanyak 2.890,00 jiwa/km2.
Karena termasuk wilayah kepulauan, maka sebagian besar pendapatan yang diperoleh oleh Kep Seribu yaitu dari hasil laut seperti perikanan. Banyak sekali kapal nelayan yang beroperasi di wilayah satu ini.
Selain itu, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 dan No. 6310/Kpts-II/2002, bahwa wilayah ini sudah ditetapkan menjadi Taman Nasional. Oleh karena itu, pariwisata juga menyumbang perekonomian terbesar dari pulau ini.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kepulauan Seribu |
Provinsi | DKI Jakarta |
Luas Wilayah | 10,18 km2 |
Jumlah Penduduk | 29.417 jiwa |
Kecamatan | 2 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kepulauan Seribu 2023?
Sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta dengan nomor No 1153 Tahun 2022, kenaikan gaji UMK Kepulauan Seribu 2023 telah ditetapkan sebesar 5,6% atau setara dengan Rp 326.953. Keputusan penyesuaian gaji tersebut telah diumumkan pada 28 November 2022 lalu.
Dengan adanya penyesuaian upah minimum tersebut, maka dari yang awalnya berada pada angka Rp 4.641.854 naik menjadi Rp 4.900.798 di tahun 2023 ini. Walaupun belum berhasil menyentuh angka 5 juta, namun kenaikan tahun ini terbilang besar apabila dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang mengalami stuck akibat pandemi.
Penetapan kenaikan gaji sendiri dilaksanakan melalui rapat sidang pleno yang dipimpin oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta. Pada rapat tersebut, juga dihadiri oleh sejumlah komponen masyarakat seperti halnya serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga para pakar akademisi.
Pada saat itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan gaji UMR Kepulauan Seribu 2023 sebesar 10,55%. Lalu, untuk pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengusulkan kenaikan 2,62%. Sementara Kadin, sebuah komunitas pada pedagang Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar 5,11%.
Namun, pemerintah menggunakan metode penyesuaian kenaikan upah minimum berdasarkan Permenaker No 18 Th 2022. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa beberapa faktor yang bisa dijadikan dasar perhitungan adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alfa. Dengan berbekal rumus tersebut maka ditetapkan kenaikan gaji UMK Kepulauan Seribu 2023 sebesar 5,6%.
Rincian | 2022 | 2023 |
UMK Kep Seribu | Rp 4.641.854 | Rp 4.900.798 |
Persentase Kenaikan | 5,6% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 326.953 |
Penutup
Nah, itu dia rincian informasi yang bisa kami berikan seputar gaji UMK Kepulauan Seribu 2023. Dengan kenaikan sebesar 5,6% maka diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi para buruh di Indonesia.
Tak hanya itu, bagi para pengusaha pun diharapkan tidak ada yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, bahkan membuat banyak perusahaan baik dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modalnya di wilayah ini.