Walaupun Kota Bandung menjadi ibukota dan pusat pemerintahan dari provinsi Jawa Barat, namun wilayah ini bukan merupakan kawasan Industri. Oleh karena itu, gaji UMK Kota Bandung 2023 bukan yang tertinggi, melainkan peringkat ke-8 dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Besaran gaji UMR Bandung 2023 yaitu sebesar Rp 4.048.462, naik drastis dari tahun 2022 yang berada pada nominal Rp 3.774.860. Besaran gaji tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya seperti Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang belum mencapai angka Rp 4 juta.
Sekilas Tentang Kota Bandung
Kota Bandung adalah sebuah wilayah kota yang terdapat di Provinsi Jawa Barat sekaligus menjadi ibu kota dari provinsi tersebut. Kota ini termasuk salah satu kota terbesar di Indonesia yang berada di peringkat ketiga setelah Jakarta dan Surabaya.
Sebagai kawasan metropolitan ketiga terbesar di Indonesia setelah Jabodetabek dan Surabaya Metropolitan Area, kota ini menjadi kota terpadat kedua di Indonesia dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 15.051/km2 dari total populasi 2.518.260 jiwa.
Kota ini berdiri sejak 25 September 1810 dengan memiliki 167,31 km2. Dari semua wilayah tersebut, dibagi menjadi 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Suku Sunda merupakan penduduk asli yang menjadi suku mayoritas dengan persentase 76,53%, diikuti Jawa 12,68%, Tionghoa 3,31%, dan Batak 1,76%.
Sebagai salah satu kawasan perkotaan terbesar, fasilitas yang terdapat di kota ini pun sangatlah lengkap. Diantaranya terdapat bandar udara Internasional Husein Sastranegara, 2 stasiun KAI, kereta cepat Jakarta Bandung, hingga Pusat Listrik Tenaga sampah.
Awalnya, perekonomian Kota Bandung didominasi oleh sektor pertanian. Akan tetapi, seiring dengan urbanisasi, maka lahan pertanian berubah menjadi kawasan industri dan bisnis sehingga bertransformasi ke dalam sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Bandung |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 167,31 km2 |
Jumlah Penduduk | 2.518.260 jiwa |
Kecamatan | 30 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kota Bandung 2023?
Sesuai dengan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat melalui SK No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022, bahwa gaji UMK Kota Bandung 2023 yaitu sebesar 7,20%. Kenaikan ini menjadikan upah minimum Kota Bandung dari yang awalnya Rp 3.774.860 menjadi Rp 4.048.462.
Nilai ini memang jauh dibawah rekomendasi dari wali kota Bandung yang mengusulkan besaran kenaikan gaji UMR Kota Bandung 2023 sebesar 9,65% atau dengan hasil akhir Rp 4,3 jutaan. Namun, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar mempertimbangkan beragam hal termasuk rekomendasi dari Dewan Pengupahan sehingga hanya naik pada angka 7,20%.
Kenaikan ini merupakan angka final untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja setahun ke bawah. Bagi yang sudah bekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka nominal kenaikannya mengikuti kebijakan skala pengupahan dari masing-masing perusahaan.
Hermawan, selaku ketua SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) kota Bandung mengaku merasa kecewa akan kenaikan yang tidak seberapa ini. Padahal, walikota Bandung yaitu Yana Mulyana telah mengusulkan kenaikan sebesar 9,65%.
Pemprov sendiri dalam menaikan UMK didasarkan pada Permenaker No 18 tahun 2022. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa kenaikan tidak boleh melebihi angka 10%. Selain itu, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam penentuan kenaikan gaji.
Diantaranya yaitu tingkat inflasi, perkembangan ekonomi daerah, serta besaran nilai alfa yang didapatkan dari peningkatan daya serap tenaga kerja serta angka pengangguran terbuka suatu daerah.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Bandung | Rp 3.774.860 | Rp 4.048.462 |
Persentase | 7,20% |
Gaji UMR Kota Bandung 2023, Peringkat ke-8 di Jawa Barat
Untuk membandingkan peringkat besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat, maka kalian bisa melihat rincian lengkapnya di bawah ini:
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kabupaten Karawang | Rp 5.176.179 |
Kota Bekasi | Rp 5.158.248 |
Kabupaten Bekasi | Rp 5.137.575 |
Kota Depok | Rp 4.694.493 |
Kota Bogor | Rp 4.639.429 |
Kabupaten Bogor | Rp 4.520.212 |
Kabupaten Purwakarta | Rp 4.464.675 |
Kota Bandung | Rp 4.048.462 |
Nah itu dia rincian informasi yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kota Bandung 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!