Sebagai pusatnya daerah Solo Raya, Kota Surakarta tentunya memiliki besaran nilai upah minimum yang tinggi. Walau tidak setinggi UMK Kabupaten Karanganyar, namun gaji UMK Kota Surakarta 2023 terbilang naik cukup tinggi hingga 6,8%.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengungkapkan bahwa kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan usulan Pemkot yang diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Nah, apabila kalian ingin tahu lebih lanjut terkait besaran UMK Kota Surakarta 2023, yuk simak rincian lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kota Surakarta
Kota Surakarta atau Kota Solo adalah sebuah daerah perkotaan yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Wilayah kota ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Karangnyar, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Boyolali. Kota Surakarta didirikan sejak 17 Februari 1745 dan diresmikan setelah kemerdekaan pada 16 Juni 1946 sesuai UU No 16/SD/1946.
Luas kota ini terbilang rendah yaitu hanya 44,04 km2, walau begitu tingkat populasinya sangat tinggi hingga 522.364 jiwa dengan total kepadatan populasi mencapai 11.861,00/km2. Oleh karena itu, Surakarta menjadi kota terbesar ketiga di Jawa bagian selatan setelah Bandung dan Malang, bahkan melebihi ibu kota Jateng yaitu Kota Semarang.
Awalnya, Kota Solo merupakan bagian dari Kerajaan Mataram Islam bersamaan dengan Provinsi Yogyakarta. Akan tetapi, kemudian dimekarkan melalui Perjanjian Giyanti 1755 yang mana kota ini dijadikan sebagai kediaman Adipati Mangkunegara dan Susuhunan Pakubuwana.
Setelah merdeka, Kota Surakarta memiliki status sebagai “Daerah Istimewa” yang setingkat dengan provinsi dengan sebutan “Daerah Istimewa Surakarta”. Namun, hal ini hanya berlaku selama 10 bulan sebelum akhirnya status tersebut dicabut dan menjadi sebuah kota yang berada di bawah pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Secara administratif, kota ini memiliki 5 kecamatan yang terbagi lagi menjadi 54 kelurahan. Karena hanya memiliki ukuran yang kecil yaitu 44 km2, maka kota ini memiliki penyangga yang tergabung sebagai kawasan Solo Raya yang merupakan eks Karesidenan Surakarta.
Untuk perekonomiannya, Surakarta terkenal akan industri batik. Ada banyak sekali sentra kerajinan batik serta perdagangan batik di wilayah ini. Selain itu, ada pula sektor lain seperti keuangan dan bank, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat pariwisata. Pusatnya bisnis bisa kaliana temui di Jl Slamet Riyadi.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota | Kota Surakarta |
Provinsi | Jawa Tengah |
Luas Wilayah | 44,04 km2 |
Jumlah Penduduk | 522.364 jiwa |
Sebaran Penduduk | 11.861,00/km2 |
Kecamatan | 5 kecamatan, 54 kelurahan |
Berapa Gaji UMK Kota Surakarta 2023?
Mengacu kepada SK Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022, diketahui bahwa kenaikan UMK Kota Surakarta 2023 adalah sebesar 6,8%. Jadi, dari yang sebelumnya berkisar pada angka Rp 2.034.810, di tahun 2023 ini mencapai Rp 2.174.169.
Sayangnya, nominal kenaikan kali ini belum berhasil membuat kota ini memiliki upah minimum dengan besaran 2,2 juta rupiah seperti halnya UMK Karanganyar yang masih sama-sama tergabung dalam Solo Raya.
Gibran Rakabuming selaku wali kota Solo mengungkapkan bahwa kenaikan tahun ini disesuaikan dengan Permenaker No 18 tahun 2022. Dalam rapat Dewan Pengupahan, pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha) Surakarta mengajukan kenaikan sesuai aturan lama yaitu PP No 36 tahun 2021.
Akan tetapi, pihak serikat pekerja/buruh menuntut kenaikan 10% sesuai maksimum dalam Permenaker. Oleh karena itu, keputusan ditetapkan berdasarkan perhitungan Permenaker No 18 tahun 2022 yang merupakan jalan tengah bagi kedua tuntutan di atas.
Dalam aturan baru, terdapat beberapa indikator yang menjadi bagian dari perhitungan kenaikan upah minimum. Diantaranya yaitu variabel alfa yang berkisar di angka 0,1 – 0,3, lalu ada pertumbuhan ekonomi, dan juga nilai inflasi.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Surakarta | Rp 2.034.810 | Rp 2.174.169 |
Persentase Kenaikan | 6,8% |
UMR Kota Surakarta Peringkat ke-2 di Solo Raya
Dari segi besaran upah minimumnya, maka Kota Surakarta menempati peringkat kedua dengan UMK terbesar di Solo Raya. Berikut detailnya:
Peringkat | Wilayah Solo Raya | UMK 2023 |
1 | Kabupaten Karanganyar | Rp 2.207.483 |
2 | Kota Surakarta | Rp 2.174.169 |
3 | Kabupaten Boyolali | Rp 2.155.712 |
4 | Kabupaten Klaten | Rp 2.152.322 |
5 | Kabupaten Sukoharjo | Rp 2.138.247 |
6 | Kabupaten Sragen | Rp 1.969.569 |
7 | Kabupaten Wonogiri | Rp 1.968.448 |
Demikian rincian informasi yang dapat kami berikan terkait gaji UMK Kota Surakarta 2023 terbaru, semoga bermanfaat!