GilarPostGilarPost
  • Berita
  • Bisnis
  • Event
    • Sholawat
  • Gadget
  • Inet
  • Tekno
  • Traveler
GilarPostGilarPost
  • Berita
  • Bisnis
  • Event
  • Gadget
  • Inet
  • Tekno
  • Traveler
Search
Pengetahuan Umum / Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa, Begini Cara Membuatnya
Pengetahuan Umum

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa, Begini Cara Membuatnya

Deni
Last updated: 2025/04/12 at 3:05 AM
Deni
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa, Begini Cara Membuatnya
SHARE

Anda pemilik sebuah jasa atau anda ingin menggunakan jasa untuk kebutuhan bisnis maupun personal, maka berikut contoh surat perjanjian kerja sama jasa yang bisa anda simak sebagai berikut.

Penggunaan layanan jasa merupakan salah satu bentuk kerjasama dengan pihak pemberi jasa untuk mengerjakan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri, maupun lebih mempercayakan ke pihak jasa profersional untuk menyediakan atau membantu dimana tentunya hasilnya bisa lebih baik mengingat penyedia jasa ahli dalam bidangnya masing-masing.

Adapun beberapa contoh jasa yang biasa di gunakan baik itu personal maupun perusahaan seperti jasa digital marketing untuk membantu mempromosikan produk atau brand sebuah perusahaan, atau bisa juga jasa interior desain yang akan menyediakan layanan untuk membuat dan mengatur interior desain dari sebuah kamar, rumah, atau kantor. Ada juga jasa sedot WC mampet, jasa service mobil dan masih banyak contoh jasa lainnya.

Tentunya ketika anda membutuhkan sebuah jasa, anda harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan lalu memilih layanan jasa yang tepat seperti yang anda inginkan.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa, Begini Cara Membuatnya
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa, Begini Cara Membuatnya 4

Seputar Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Namun bagi anda yang ingin bekerjasama jasa dengan nominal besar atau jasa yang sangat krusial posisinya dalam membantu mengerjakan kebutuhan anda maka sebaiknya ada hal yang bisa mengikat penyedia jasa dan penerima jasa agar sama-sama mematuhi apa yang dijanjikan sebelum jasa dimulai. Adapun hal yang bisa mengikat kedua belah pihak adalah dengan surat perjanjian kerjasama jasa dimana nantinya akan menjadi dasar landasan mengenai apa yang telah disepakati dan apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Contoh, apabila anda akan menggunakan jasa digital marketing, tentu anda mengharapkan adanya perkembangan dalam hal penjualan produk anda dan apa yang telah dijanjikan oleh jasa digital marketing tersebut. Dari sinilah penerima dan penyedia jasa bisa saling menemukan kesepakatan yang mengutungkan kedua belah pihak yang terlibat. Di satu sisi, penerima jasa akan terbantu dengan dikerjakannya promosi digital marketing oleh profersional dibidangnya dan bisa berharap perkembangan promosi yang baik, dan disisi lainnya, penyedia jasa akan menerima imbalan berupa uang dalam mengerjakan jasa digital marketing ke klien, serta bisa mendapatkan bonus apabila target telah tercapai apabila hal tersebut tercantum dalam surat perjanjian kerjasama jasa.

Format Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Karena tujuan surat ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak dalam menerima dan menyediakan jasa, maka tentu dalam surat pernjanjian kerjasa sama harus formal dan benar dalam pembuatannya karena perannya yang penting sebagai dasar patokan kedua belah pihak mengetahui apa saja yang telah disepakati, namun selain itu, surat ini nantinya bisa akan menjadi bukti yang berlandaskan hukum apabila salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati.

Dengan arti penting tersebut, maka anda harus benar-benar mencermati isi dalam surat perjanjian kerjasama jasa. Adapun format dan struktur surat ini bisa anda simak sebagai berikut.

  • Judul perjanjian
  • Pembukaan
  • Identifikasi para pihak
  • Latar belakang kesepakatan (Recital)
  • Isi surat perjanjian
  • Penutup

Syarat Sah Surat Perjanjian

Untuk membuat surat perjanjian sah di mata hukumm maka berikut syarat yang harus anda penuhi dalam membuat surat perjanjian sebagaimana berdasarkan pasal 1320 KUH perdata.

Kesepakatan

Surat perjanjian tidak sah apabila dibuat berdasarkan paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Perjanjian harus dibuat sesuai persetujuan dan beberapa pihak ikhlas.

Kecakapan

Surat perjanjian kerja sama dibuat oleh orang-orang yang mengetahui tentang hukum. Terdapat pengecualian membuat surat perjanjian yaitu anak-anak, orang dewasa di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974, menjelaskan anak-anak adalah orang dibawah umur 18 tahun, kecuali jika orang tersebut sudah menikah.

Sebab yang dibolehkan

Surat perjanjian dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, moral, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Hal tertentu

Dalam surat perjanjian objek harus jelas dan dipahami. Sebagai contoh, kedua belah pihak menyetujui perjanjian jual beli rumah. Dalam surat terdapat keterangan luas tanah, ukuran bangunan, alamat, dan lainnya. Keterangan ini ditulis dalam surat perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Agar anda tidak bingung bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama jasa, berikut contoh yang bisa anda simak sebagai berikut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa, Begini Cara Membuatnya 5

Sekian informasi mengenai surat perjanjian kerjasama jasa, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda pencari jasa maupun penyedia jasa.

Follow Me

Google News Gilarpost

Trending Views

Kerajaan-Tidore
Kerajaan Tidore
Sejarah
Perumusan-Uud-1945
Perumusan UUD 1945
PKN
Laba Neto Adalah
Laba Neto Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Akuntansi
Pengertian Hewan
Pengertia Hewan
IPA & IPS

Untuk Anda

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Skema Cicilan Atau Pembayaran Bertahap

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Skema Cicilan Atau Pembayaran Bertahap

Contoh Surat Permohonan Menjadi Anggota Polri

Begini Contoh Surat Permohonan Menjadi Anggota Polri 2023 Terbaru

Pengertian Pdb

Pengertian PDB (Produk Domestik Bruto)

Pengertian-Vulnerability

Pengertian Vulnerability

© GilarPost 2024, All Rights Reserved
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Terms Of Service
  • Pasang Iklan