Pengertian gadai – Kali ini akan membahas tentang pengertian gadai beserta sifat-sifat umum gadai dan juga hak pemegang gadai. Berikut penjelasannya…
Pengertian Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang terutang pada properti bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh orang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberi kuasa kepada piutang untuk mengambil pembayaran kembali barang tersebut sebelum mereka yang memiliki hutang lain pengecualian biaya pelelangan item dan biaya yang dikeluarkan untuk menyimpannya setelah item digadaikan, yang biaya harus diutamakan (Badrul Zaman, 1991).
Sifat-sifat Umum Gadai
Gadai memiliki sifat umum sebagai berikut (Badrul Zaman, 1991):
- Gadai adalah untuk memindahkan objek. Ini berarti bahwa objek gadai adalah objek bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (kanan tagihan).
- Sifat material. Ini berarti memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di masa depan hutang harus dibayar dari nilai agunan.
- Benda gadai dikendalikan oleh pemegang gadai. Ini berarti bahwa objek yang dijanjikan harus diserahkan oleh pegadaian kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual objek gadai sendiri. Ini berarti bahwa hak untuk menjual gadai sendiri adalah pemegang gadai.
- Hak prioritas
- Hak aksesoir. Ini berarti bahwa hak gadai bergantung dengan perjanjian pokok.
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
1. Hak Pemegang Gadai
Menjual pion dengan kekuatannya sendiri dan/atau oleh hakim perantara, dengan izin hakim untuk tetap mengendalikan objek yang dijanjikan, mendapatkan kompensasi, retorsi, dan hak hukum untuk didahulukan.
2. Kewajiban Pemegang Gadai
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaian, memberi tahu penyedia gadai jika barang gadai tersebut dijual dan bertanggung jawab atas penjualan barang yang dijaminkan (Badrul Zaman, 1991).
Barang yang Dapat Digadai
Barang-barang yang bisa dijaminkan iyalah seluruh barang bergerak contohnya perhiasan, peralatan rumah tangga, elektronik, tekstil, mes dan lainnya.
Barang-barang yang tidak dapat digadaikan seperti properti pemerintah, surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah rusak, benda-benda kotor, benda-benda yang dapat mengontrol dan bergerak dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang-barang yang karena ukurannya yang besar tidak dapat digadaikan, barang-barang yang tidak memiliki harga tetap. (Badrul Zaman, 1991).
Berakhirnya Gadai
Pengikatan kredit melalui agen gadai akan berakhir ketika pinjaman gadai dilunasi oleh penyedia gadai kepada pemegang gadai sesuai dengan isi binder. Gadai dapat diperpanjang dengan membuat perjanjian baru (Badrul Zaman, 1991).
Penghapusan gadai telah ditentukan dalam pasal 1152 KUH Perdata dan Bukti Kredit (SBK). Pasal 1152 menetapkan dua cara untuk menghapus hak gadai, yaitu:
- Barang-barang yang dijaminkan dihapuskan dari kekuasaan pemegang gadai, misalnya utang gadai telah dibayar lunas, maka gadai secara otomatis dihapus.
- Kehilangan barang yang dijaminkan atau pelepasan barang yang dijaminkan dari kekuasaan pemegang janji
Demikian juga dalam Surat Bukti Kredit (SBK) telah diatur tentang pengakhiran gadai. Salah satunya adalah jika masa gadai telah berakhir.
Ari hutagalung telah mensistematiskan penghapusan hak gadai. Dia menyatakan lima cara untuk menghapus hak gadai, yaitu:
- Penghapusan perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai
- Terlepasnya benda yang digadaikan dari hak penerima gadai
- Munahnya barang gadai
- Pelepasan objek gadai secara sukarela
- Pencampuran (penerima gadai menjadi pemilik objek gadai).
Perjanjian utama dalam perjanjian gadai adalah perjanjian untuk meminjam dan meminjam uang yang dijamin oleh gadai. Jika debitur telah membayar pinjaman kepada penerima gadai, maka sejak itu janji akan dihapus.
Baca Juga :
- Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
- Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Macam-macam Jaminan Kredit
Demikianlah pembahasan tentang pengertian gadai beserta sifat-sifat umum gadai dan juga hak pemegang gadai. Semoga bermanfaat.