Pengertian Negara Hukum – Negara yang pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Dalam supremasi hukum, kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dengan didasarkan pada supremasi hukum.
Konsep supremasi hukum didasarkan dalam adanya sebuah keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas suatu dasar hukum yang bersikap baik dan adil. Hubungan antara diperintah (diperintah) dan diperintah (gubernur) didasarkan pada norma objektif, bukan hanya kekuasaan absolut.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Negara Hukum. Untuk ulasan selengkapnya, yyuukkk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Negara Hukum ?
Pengertian Negara Hukum merupakan adanya suatu negara di mana administrasi otoritas negara didasarkan pada hukum.
Dalam supremasi hukum, kekuasaan untuk memerintah pemerintah didasarkan pada supremasi hukum (supremasi hukum) dan memiliki sebuah tujuan sebagai memelihara supremasi hukum.
Dalam supremasi hukum, kekuasaan negara yakni dapat didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan belaka, dan pemerintahan negara didasarkan pada konstitusionalisme, yang tanpanya sulit disebut supremasi hukum. Negara hukum harus mengandung tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kebijaksanaan, dan kepastian. Karena itu, hukum dalam aturan hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan bagi rakyat”.
Negara hampir tidak campur tangan dalam urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring berjalannya waktu, negara konstitusional formal telah berkembang menjadi negara konstitusional yang material, yaitu negara yang pemerintahnya bebas melakukan intervensi dalam urusan warganya karena pemerintah bertanggung jawab atas kebaikan bersama. Negara secara aktif dan mandiri berupaya mengembangkan kesejahteraan terhadap rakyat.
Sejarah Negara Hukum
Konsep dalam sebuah aturan hukum kembali ke pemikiran pengacara dan filsuf Eropa seperti Immanuel Kant dan Friderich Julius Stahl. Ia dilahirkan untuk suatu tanggapan terhadap kekuasaan kerajaan kekuasaan absolut, seperti halnya di bawah Louis XIV dari wilayah Perancis.
Daniel S. Lev yakni telah mencatat bahwa adanya sebuah perbedaan utama yakni dengan antara supremasi hukum dan supremasi hukum terletak pada akar perkembangannya sendiri. Aturan hukum berkembang dari tradisi hukum Inggris, yang didukung dengan suatu struktur kelas menengah yang mengendalikan dan kuat dalam sebuah proses demokrasi di Parlemen sebagai penyeimbang terhadap institusi kerajaan yang lebih lemah.
Di sisi lain, dalam sebuah tradisi rule of law yakni telah berasal dari suatu negara-negara Eropa (seperti Jerman dan Perancis), yang mempunyai sebuah tradisi birokrasi yang kuat dan tidak selalu dapat dikendalikan dengan elit politik.
Ciri – Ciri Negara Hukum
Terdapat berbagai ciri-ciri dalam negara hukum, diantaranya ialah sebagai berikut:
a. Adanya Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis
Negara hukum yakni dapat terbukti di mana pun negara mempunyai sebuah sistem konstitusional atau kelembagaan yang secara sistematis mengatur urusan negara. Setiap lembaga memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri dalam melaksanakan pemerintahan negara untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
b. Hukum Sebagai Patokan Segala Bidang atau Supremasi Hukum
Aturan dalam sebuah hukum dapat menyatakan bahwa negara menggunakan hukum sebagai tolok ukur atau aturan di semua bidang. Upaya untuk menempatkan hukum di tingkat tertinggi untuk melindungi populasi. Tanpa intervensi dan penyalahgunaan hukum, termasuk pejabat pemerintah.
c. Adanya Perlindungan dan Pengakuan HAM
Fitur yang terpenting dari supremasi hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia untuk semua orang. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan mendasar. Pelanggaran hak asasi manusia dapat secara tegas dikutuk.
d. Sistem Peradilan yang Adil Mengambil Posisi Sama Di Depan Hukum
Sistem peradilan tersebut yakni dapat mencakup hakim dan jaksa penuntut, serta anggota administrasi peradilan, yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak hanya pengadilan pusat, tetapi juga pengadilan daerah memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak.
e. Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas
Ciri berikutnya dari supremasi hukum adalah pemisahan kekuasaan yang jelas. Pemisahan kekuasaan ini mempertahankan nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya sendiri sehingga tidak ada tumpang tindih.
Jika masalah atau konflik muncul, lembaga yang berwenang dapat menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti dalam sebuah tokoh terkenal John Locke catat, kekuatan ini dibagi menjadi tiga bidang, yaitu legislatif, dan yudikatifeksekutif.
f. Adanya Peradilan Pidana dan Perdata
Sistem peradilan pidana merupakan adanya sebuah pengadilan yang menangani pelanggaran hukum di mana banyak orang terlibat, sementara hukum perdata menangani pelanggaran hukum di mana hanya individu yang terlibat.
g. Legalitas Dalam Arti Hukum
Legalitas merupakan adanya sebuah prinsip dasar untuk memastikan kepastian hukum. Prinsip legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.
Legalitas tersebut yakni dapat membatasi wewenang terhadap pejabat negara yakni sebagai bertanggung jawab jika mereka melanggar sebuah hukum yang sudah berlaku.
Unsur – Unsur Negara Hukum
Terdapat beberapa sebuah unsur terhadap negara hukum, diantaranya ialah sebagai berikut:
- HAM (Hak Asasi Manusia) dihormati dengan martabat dan martabat manusia.
- Adanya suatu distribusi atau pembagian terhadap kekuasaan yakni sebagai menjamin terhadap hak-hak itu.
- Adanya keadilan administratif terhadap suatu perselisihan yakni antara rakyat dan pemerintah.
- Pemerintah tersebut yakni dapat dijalankan atas dasar hukum dan peraturan.
Konsep Negara Hukum
Berikut merupakan beberapa sebuah konsep aturan hukum, yakni:
- Konsep supremasi hukum merupakan sebuah konsep yang memasukkan hukum ke dalam administrasi negara sebagai sumber kedaulatan tertinggi.
- Konsep tersebut merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat), yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan administrator negara.
- Konsep ini sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno dan dinamai oleh Platon Nomos (norma), yang kemudian berkembang menjadi Nomocracy (aturan hukum) dengan tujuan mengangkat hukum sebagai penghalang terhadap kekuatan penguasa.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Negara Hukum. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.