Deklarasi Djuanda – Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja yakni telah mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan terhadap dunia bahwa Laut Indonesia termasuk salah satu lautan di sekitarnya.
Deklarasi Djuanda, yang terjadi pada tanggal 13 Desember 1957, adalah momen penting bagi ketenaran dan kedaulatan laut Indonesia dan membutuhkan perjalanan panjang sebelum mengakui dengan dunia.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Deklarasi Djuanda. Untuk ulasan selengkapnya, yuukk…. Simak sebagai berikut.
Bagaimanakah Deklarasi Djuanda dalam Sejarah Nusantara ?
Deklarasi Djuanda, yang terjadi pada tanggal 13 Desember 1957, adalah momen penting bagi kedaulatan dan kejayaan laut Indonesia. Karenanya, dalam masa Presiden Megawati, Keputusan Presiden No. 126/2001 menetapkan pada 13 Desember sebagai Hari Nusantara, yang dikenang dalam setiap tahun.
Sebelum adanya deklarasi tersebut yakni adanya wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Undang-undang Hindia Belanda tahun 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Peraturan tersebut dalam menetapkan wilayah laut Indonesia tiga mil dari pantai di sekitar pulau. Dengan peraturan tersebut, kapal asing dapat berlayar di wilayah RI (Republik Indonesia) di suatu Danau Banda, Laut Jawa, dan Danau Makassar.
Tidaklah berlebihan untuk berterima kasih kepada bangsa ini atas jasa Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja, yang dengan berani menyatakan kepada dunia bahwa Laut Indonesia tidak terbatas pada wilayah yang diatur oleh TZMKO tahun 1939. Sebaliknya, dalam wilayah Indonesia mengikuti dengan adanya suatu prinsip negara kepulauan atau negara kepulauan. negara kepulauan di mana wilayah laut yakni telah mengelilingi laut di antara dan di dalam kepulauan wilayah Indonesia.
Dengan diresmikannya dalam Deklarasi terhadap UU No. 4 / PRP / 1960 tentang perairan Indonesia, wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali ukuran 5.193.250 km², dengan pengecualian Irian Jaya, yang masih internasional pada waktu itu tidak dikenal. Berdasarkan dalam suatu perhitungan 196 garis dasar lurus atau garis dasar lurus dari titik terluar pulau, dibuat batas virtual yang telah mengelilingi Republik Indonesia sepanjang kurang lebih 8069,8 mil laut.
Isi Deklarasi Djuanda
Terdapat beberapa isi dalam deklarasi ini, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Bahwa negara Indonesia yakni telah mendeklarasikan negara dalam kepulauan yang memiliki gayanya sendiri.
- Adanya suatu ketentuan Undang-undang 1939 tentang Ordonansi dapat memisahkan integritas wilayah Indonesia dari Deklarasi dengan satu tujuan.
- Dahulu kala, dalam suatu kepulauan itu merupakan sebuah unit yang telah terintegrasi.
Tujuan Deklarasi Djuanda
Ada beberapa tujuan dalam deklarasi ini, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Untuk mewujudkandalam suatu bentuk teritori dan seluruh wilayah RI (Republik Indonesia).
- Peraturan dalam suatu pengiriman damai, yang selanjutnya menjamin dalam suatu keamanan Republik Indonesia.
- Penentuan dengan batas terhadap wilayah Republik Indonesia, yang sesuai dengan prinsip-prinsip nusantara.
Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia
Deklarasi Djuanda mempunyai dampak yang sangat besar terhadap wilayah RI (Republik Indonesia), karena telah berkat deklarasi ini, laut yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia sekarang dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia karena laut antara pulau-pulau.
Sebelumnya dianggap sebagai wilayah bebas sehingga dapat dilewati dengan siapa saja karena bukan merupakan bagian dari negara Indonesia, karena apa yang diakui untuk suatu wilayah negara Indonesia hanya dalam suatu perairan teritorial hingga 3 mil dari pantai.
Hasil Deklarasi yakni telah memberikan otoritas atas tanah, laut, udara, dasar laut, dan semua kekayaan dalam satu wilayah Indonesia. Selama kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia tidak terbatas pada wilayah daratan.
Pada waktu itu, Djuanda Kartawidjaja, yakni sebagai suatu Perdana Menteri Indonesia, memiliki adanya suatu inisiatif untuk mengubah dalam peraturan tersebut sampai ia menjadi orang yang memprakarsai deklarasi tersebut.
Pernyataan ini sendiri mencakup konsep negara maritim nusantara yang memiliki konsekuensi bagi pemerintah dan juga bagi rakyat Indonesia karena mereka berjuang dan mempertahankannya sehingga dapat memperoleh pengakuan internasional. Karena dalam suatu Deklarasi Djuanda sendiri baru dikenal di seluruh dunia selama beberapa dekade sejak Deklarasi tersebut telah diperkenalkan.