GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian MoU (Memorandum of Understanding) beserta jenis-jenis, manfaat dan juga tujuannya. Berikut penjelasannya…
Pengertian MoU (Memorandum of Understanding)
MoU adalah dokumen hukum di mana isinya menjelaskan perjanjian awal antara kedua pihak dan merupakan dasar untuk mempersiapkan kontrak di masa depan.
Pendirian Nota Kesepahaman adalah Nota Kesepahaman, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepahaman.
Secara umum, MoU dibuat sebagai langkah pertama dalam membuat kontrak kerja sama yang lebih mengikat atau perjanjian antara kedua pihak.
Namun, isi MoU lebih tentang penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.
Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri atas dua kata, yakni;
- Memorandum, yang merupakan ringkasan pernyataan tertulis yang menjelaskan persyaratan perjanjian atau transaksi.
- Understanding, yang merupakan pernyataan dari perjanjian tidak langsung pada perjanjian lain yang bersifat informal atau persyaratan longgar.
Untuk lebih memahami apa arti MoU / Memorandum Saling Pengertian, kita dapat merujuk pada pendapat para pakar berikut:
Menurut Erman Rajagukguk
MoU adalah dokumen yang berisi konten antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Nota Kesepahaman harus dimasukkan ke dalam kontrak sehingga memiliki kekuatan mengikat.
Menurut Munir Fuady
MoU adalah perjanjian awal, dalam arti akan diikuti dan dielaborasi dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara rinci, oleh karena itu, nota kesepahaman hanya berisi hal-hal dasar. Aspek-aspek lain dari Nota Kesepahaman relatif sama dengan perjanjian lainnya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa MoU bukan kontrak dan masih pra-kontrak. Karena itu, MoU biasanya dimasukkan dalam “niat untuk menciptakan hubungan hukum” oleh kedua belah pihak.
Ada juga MoU yang memiliki konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke MoU? Ada tiga pertimbangan yang menambah konsekuensi hukum, yaitu;
- Agar kedua belah pihak menghindari keseriusan salah satu pembuat MoU, misalnya membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
- Sehingga kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak tersebut.
- Untuk menjaga kerahasiaan informasi / data yang diberikan selama kegiatan pra-kontrak.
Jenis-Jenis MoU
A. MoU Berdasarkan Negara
- MoU yang bersifat nasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya, MoU antara perusahaan publik dan pemerintah daerah.
- MoU yang bersifat internasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dan negara lain. Misalnya antara Indonesia dan Cina atau antara badan hukum Indonesia dan badan hukum negara Cina.
B. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
- MoU yang sifatnya ikatan moral, pada umumnya dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan membangun “ikatan moral” saja, dan tidak ada yurisdiksi hukum di antara mereka. Memorandum Saling Pengertian ini biasanya menegaskan bahwa MoU hanyalah bukti dari niat para pihak untuk bernegosiasi kemudian untuk membuat kontrak.
- MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak,, biasanya dilakukan oleh pihak terkait tetapi masih dalam tahap mengatur perjanjian umum. Hal-hal terperinci akan dibuat dalam kontrak lengkap di masa depan.
- MoU dimana para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tetapi tidak dapat dipastikan karena kondisi dan kondisi tertentu tidak pasti.
Manfaat MoU
Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Memorandum Saling Pengertian memiliki manfaat bagi mereka yang ingin membuat perjanjian. Sesuai dengan makna MoU di atas, ada dua manfaat dari MoU, yaitu;
1. Manfaat Yuridis
Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Selain itu, MoU dapat berlaku sebagai UU untuk masing-masing pihak yang membuatnya.
2. Manfaaat Ekonomis
Manfaat ekonomi adalah mobilisasi hak sumber daya yang awalnya memiliki nilai guna rendah setelah MoU.
Tujuan MoU
1. Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan
Dalam hal prospek bisnis yang belum jelas sehingga masih ada kemungkinan pembatalan perjanjian.
Dalam hal ini, MoU dibuat karena tidak ada kepastian mengenai perjanjian kerja sama, tetapi kedua belah pihak perlu merasa perlu untuk menindaklanjuti kemungkinan kerja sama tersebut.
2. Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara
Proses perjanjian dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup besar.
Kemudian MoU dibuat dan berlaku sementara sehingga kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerja sama.
3. Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan
Tidak jarang pihak yang ingin bekerja sama masih ragu dan perlu waktu untuk memikirkan penandatanganan kerja sama yang akan dilakukan. Kemudian Nota Kesepahaman dibuat sementara.
4. Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan
Sebuah nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh seorang pejabat eksekutif perusahaan di mana isinya lebih umum.
Sementara isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf yang menguasai masalah teknis.
Karakteristik Nota Kesepahaman (MoU)
Kita dapat mengenali nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada makna MoU di atas, karakteristik MoU adalah sebagai berikut:
- Secara umum isi MoU dibuat secara ringkas, seringkali bahkan hanya satu halaman.
- Isi MoU hanya hal-hal dasar atau umum.
- MoU ini bersifat sementara, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang berisi lebih detail.
- Istilah MoU memiliki periode waktu yang cukup singkat, misalnya satu hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan kesepakatan yang lebih tinggi dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan dibatalkan.
- Umumnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk kesepakatan di bawah tangan.
- MoU digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, seperti investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Baca Juga :
Demikian pembahasan tentang pengertian MoU (Memorandum of Understanding) beserta jenis-jenis, manfaat dan juga tujuannya. Semoga bermanfaat.