GuruAkuntansi.co.id Kali akan membahas tentang pengertian firma beserta ciri, sifat, kelebihan dan kekurangannya. Mari kita simak penjelsannya…
Pengertian Firma
Firma adalah bentuk kemitraan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama perusahaan bersama.
Setiap anggota badan usaha perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari usaha patungan para anggotanya.
Baik untung maupun rugi yang dialami oleh badan usaha firma ditanggung oleh masing-masing anggota yang merupakan anggota perusahaan.
Secara etimologis kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma, yang berarti serikat pekerja antara beberapa perusahaan. Istilah Firma biasanya disingkat dengan Fa.
Kemitraan firma bukan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum.
Seperti kita ketahui, salah satu persyaratan badan hukum adalah properti perusahaan yang terpisah dengan kekayaan pribadi pemiliknya.
Dalam suatu perusahaan, kekayaan pribadi pemilik tidak terpisah dari kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang firma.
Agar lebih memahami tentang firma, berikut kami sajikan beberapa definisi firma menurut para Ahli :
Menurut Wery
Firma merupakan perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
Menurut Molengraaff
Firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan di mana anggotanya tidak terbatas dalam tanggung jawab atas keterlibatan perusahaan dengan pihak ketiga
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI
Firma adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan nama bersama, untuk mendapatkan manfaat dari hak-hak material bersama untuk mencapai tujuan para pihak yang mereka janjikan untuk menyertakan uang, barang, nama baik, hak atau kombinasi daripadanya ke dalam persekutuan.
Ciri-Ciri Firma
Seperti kemitraan lainnya, firma juga memiliki ciri-ciri, meliputi:
- Sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung jawab tanpa batas untuk semua risiko yang terjadi
- Akan selesai jika satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal.
- Anggota perusahaan biasanya saling kenal dan saling percaya sebelumnya.
- Perjanjian yang tegas dapat dibuat di hadapan notaris
- Dalam suatu kegiatan bisnis selalu menggunakan nama bersama;
- Setiap anggota dapat membuat perjanjian dengan pihak lain.
- Ada tanggung jawab dalam risiko kerugian tak terbatas;
- Jika ada hutang yang belum dibayar, setiap pemilik wajib melunasi dengan aset pribadi;
- Setiap anggota perusahaan memiliki hak untuk menjadi pemimpin;
- Seorang anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan anggota baru tanpa izin dari anggota lainnya
- Keanggotaan perusahaan sangat melekat dan berlaku seumur hidup;
- Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan perusahaan; dan
- Mudah mendapatkan kredit bisnis
Sifat Firma (Fa)
Sifat Persekutuan Perusahaan yaitu:
- Agen atau perwakilan bersama
- Usia terbatas
- Dalam tanggung jawab tidak terbatas
- Kepemilikan kepentingan
- Partisipasi dalam Persekutuan Firma
- Bentuk perusahaan ini telah digunakan untuk kegiatan bisnis skala besar dan kecil
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang di satu lokasi, atau perusahaan besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi;
- Setiap sekutu menjadi agen atau perwakilan dari kemitraan perusahaan untuk tujuan bisnis
- Pembubaran kemitraan perusahaan akan dibuat jika satu anggota mengundurkan diri atau mati;
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya;
- Properti yang diinvestasikan dalam kemitraan perusahaan tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
- Setiap sekutu memiliki hak untuk mendapatkan bagi hasil dari kemitraan perusahaan.
Kelebihan Firma (Fa)
- Pemimpin di perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahliannya masing-masing.
- Kesinambungan badan usaha terjamin.
- Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh
- Modal firma lebih besar daripada bisnis individu.
Kelemahan Firma (Fa)
- Sulit membuat keputusan karena perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
- Kesalahan dalam anggota harus dibagikan
- Tidak ada pemisahan properti antara hak kepemilikan dengan Perusahaan.
- Jika Anda bangkrut, aset pribadi Anda akan diasuransikan.
Baca Juga :
- Pengertian Perusahaan Umum (Perum)
- Pengertian Perusahaan Jasa
- Laporan Keuangan Perusahaan Dagang
- Fungsi Personalia Dalam Perusahaan
Demikian pembahasan tentang pengertian firma beserta ciri, sifat, kelebihan dan kekurangannya. Semoga bermanfaat, dan Terima kasih.