Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota, salah satunya yaitu untuk daerah Salatiga. Untuk gaji UMK Kota Salatiga 2023, telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 7%.
Kenaikan tersebut telah diresmikan melalui SK Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 terkait UMK/UMR Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Apabila kalian ingin tahu besaran resminya, yuk cek informasinya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kota Salatiga
Kota Salatiga adalah sebuah wilayah perkotaan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya berada di tengah-tengah Kabupaten Semarang sehingga menjadi enklave dari daerah tersebut. Kota ini memiliki hari jadi 24 Juli 750 atau sudah berdiri sekitar 1273 tahun.
Karena lokasinya yang berada di tengah-tengah Kabupaten Semarang, maka secara umum kondisi alamnya mirip dengan kabupaten tersebut.
Demikian pula letaknya yang sama-sama strategis karena terdapat persimpangan jalan raya yang menghubungkan 5 jurusan, yaitu jurusan Semarang, Solo, Bringin, Magelang, dan Ambarawa.
Secara administratif, kota ini terbagi ke dalam 4 kecamatan dan 23 kelurahan. Wilayahnya tidak terlalu luas dengan memiliki ukuran 57,36 km2. Jumlah penduduknya sendiri mencapai 193.525 jiwa dengan total kepadatan populasi 3.520 jiwa/km2.
Kota ini terkenal akan keindahannya. Bahkan, di masa Belanda dulu, Salatiga mendapatkan julukan sebagai De Schoonste Stad van Midden-Java yang artinya adalah Kota Terindah di Jawa Tengah.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kota Salatiga |
Provinsi | Jawa Tengah |
Luas Wilayah | 57,36 km2 |
Jumlah Penduduk | 193.525 jiwa |
Sebaran Penduduk | 3.520 jiwa/km2 |
Kecamatan | 4 kecamatan, 23 kelurahan |
Berapa Gaji UMK Kota Salatiga 2023?
UMK Kota Salatiga 2023 berada di angka 7% sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SK Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022. Walau di bawah angka UMP Jateng yang berada di angka 8,01% namun kenaikan tahun ini tergolong jauh lebih besar dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 dan 2022.
Dengan kenaikan sebesar Rp 155.656, maka UMK Kota Salatiga mengalami kenaikan dari yang awalnya Rp 2.128.523 menjadi Rp 2.284.179. Kenaikan ini telah diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jateng pada 7 Desember 2022 lalu di Pabrik PT HWI 2.
Nominal UMK tersebut menjadikan kota ini berhasil memiliki gaji dengan peringkat ke-8 di Jawa Tengah, posisinya berada di bawah kota Pekalongan dan di atas Kabupaten Batang.
Proses penyesuaian UMK dilakukan sesuai usulan dari berbagai pihak di tingkat kota. Selain itu, faktor dinamika ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kenaikan UMK tersebut. Walau begitu, pemerintah tetap menggunakan dasar utamanya yaitu berupa aturan Permenaker No 18 tahun 2022.
Aturan tersebut menyatakan bahwa kenaikan upah minimum tidak diperkenankan melebihi 10%. Selain itu, dasar yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMK juga berubah dibandingkan aturan lama yaitu PP No 36 tahun 2021.
Dalam aturan baru tersebut terdapat beberapa aturan dasar yang bisa digunakan untuk dasar pertimbangan penyesuaian upah. Diantaranya yaitu nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, lalu satunya lagi adalah variabel alfa.
Pemerintah berharap bahwa kenaikan ini dapat diterima oleh semua pihak dan membawa kesejahteraan bagi para buruh dan pekerja. Lalu, bagi para pengusaha, diharapkan mereka dapat mematuhi penyesuaian kenaikan UMK tersebut.
Pemerintah Kota Salatiga pun telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha guna memberikan pengarahan terkait kenaikan UMK tersebut. Diharapkan mereka bisa bekerja bekerja sama dengan baik sesuai yang telah disosialisasikan.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kota Salatiga | Rp 2.128.523 | Rp 2.284.179 |
Persentase kenaikan | 7% | |
Nominal Kenaikan | Rp 155.656 |
UMR Kota Salatiga, Peringkat 8 di Jateng
Berapa sih UMR Kota Salatiga jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Tengah? Berikut perbandingan yang dapat kalian pahami:
Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
6 | Kabupaten Cilacap | Rp 2.383.090 |
7 | Kota Pekalongan | Rp 2.305.822 |
8 | Kota Salatiga | Rp 2.284.179 |
9 | Kabupaten Batang | Rp 2.282.025 |
10 | Kabupaten Jepara | Rp 2.272.626 |
Nah, itulah beberapa hal yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kota Salatiga 2023, semoga bermanfaat!